
Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2019 ini tentunya berisikan tentang mekanisme dalam rangka menghitung dan menetapkan beban kerja guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru (NRG) agar tunjangan profesinya dapat dibayarkan. Sehingga menjadi dasar penyaluran TPG bagi guru madrasah se-Indonesia.
Sebagaimana Juknis TPG 2018, tidak banyak perubahan dalam petunjuk teknis kali ini. Baik dari segi sistematika juknis maupun isi di dalamnya.
Secara garis besar, sistematika masih terdiri atas Bab I Pendahuluan, Bab II Besaran dan Sumber Dana, Bab III Penerima Tunjangan Profesi Guru, Bab IV Pembayaran Tunjangan Profesi, Bab V Penutup.
Sebagaimana tercantum di Bab II Juknis TPG 2019, besaran tunjangan yang akan diterima oleh guru dan pengawas madrasah, tidak terdapat perbedaan dibandingkan tahun sebelumnya. Bagi PNS diberikan tunjangan sebesar gaji pokok perbulan. Sedang bagi guru bukan PNS yang inpassing, mendapatkan tunjangan yang disesuaikan dengan pangkat, golongan, jabatan, dan kualifikasi akademik sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing. Dan bagi guru bukan PNS dan bukan inpassing mendapatkan tunjangan profesi guru sebesar 1,5 juta rupiah perbulannya.
Perubahan Ekuivalensi Tugas Tambahan di dalam juknis penyaluran TPG Madrasah Tahun 2019, pada Bab III, Penerima Tunjangan Profesi Guru, terdapat beberapa perubahan terkait dengan pengakuan ekuivalensi tugas tambahan guru. Tugas tambahan untuk memenuhi beban kerja terbagi menjadi dua yaitu tugas tambahan dan tugas tambahan lain.
Tugas tambahan guru terdiri atas:
Untuk mempelajari Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Nomor: 7263 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2019.
SK TPG Madrasah Tahun 2019 (download FILE DI SINI)
Juknis TPG Madrasah (download Juknis di sini)
SE REVISI JUKNIS TPG 2019 (25/01/2019) => (Download REVISI di sini)
File terdiri atas dua bagian, pertama adalah Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Nomor: 7263 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2019. Dan file kedua adalah lampiran berupa Juknis Penyaluran TPG Madrasah Tahun 2019.
Semoga bermanfaat dan barokah....
0 komentar:
Posting Komentar